Beranda | Artikel
Hukum KPR Syariah
Selasa, 12 Februari 2013

KPR Syariah

Pertanyaan:
Asalamu’alaikum ustadz

Saya ini kebetulan hidup di Australia. Saya ingin menanyakan bagaimana membeli rumah dari pinjaman bank, karena bisa dibilang membeli rumah dengan cash itu hal yang mustahil. Terimah kasih.

Dari: Amran

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

KPR bank bermasalah secara syariah. Karena hakikat KPR bank adalah kita meminjam uang di bank kemudian melunasinya dengan tambahan bunga, hal ini tentu saja riba. Sementara kita dilarang memberi riba kepada orang lain.

Penjelasan selengkapnya sebegai berikut:

KPR syariah yang menjadi produk perbankan syariah menyimpan tAnda tanya besar. Sebagian orang menilai produk ini sebagai solusi paling aman untuk mewujudkan hunian keluarga ekstra instan, yang bebas dari riba. Di sisi lain, banyak kalangan yang mulai mempertanyakan kehalalannya. Mengingat tabulasi akhir yang harus dibayarkan nasabah KPR kepada bank syariah sama persis dengan tabulasi pada KPR konvensional.

Tinjauan Syariat

Gambaran singkat KPR melalui perbankan atau lembaga pembiayaan, biasanya melibatkan tiga pihak, yaitu Anda sebagai nasabah, developer, dan bank atau PT. Finance. Ini berlaku baik dalam sistem konvensional maupun syariah.

Setelah melalui proses administrasi, biasanya Anda diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 20 %. Setelah mendapatkan bukti pembayaran DP, maka bank terkait akan melunasi sisa pembayaran rumah sebesar 80 %. Tahapan selanjutnya sudah dapat ditebak, yaituAnda menjadi nasabah bank terkait.

Secara sekilas akad di atas tidak perlu dipersoalkan. Terlebih berbagai lembaga keuangan syariah mengklaim bahwa mereka berserikat (mengadakan musyarakah) dengan Anda dalam pembelian rumah tersebut. Anda membeli 20 % dari rumah itu, sedangkan lembaga keuangan membeli sisanya, yaitu 80 %. Dengan demikian, perbankan menerapkan akad musyarakah (penyertaan modal). Dan selanjutnya bila tempo kerjasama telah usai, lembaga keuangan akan menjual kembali bagiannya yang sebesar 80 % kepada Anda.

Namun bila Anda cermati lebih jauh, niscaya Anda menemukan berbagai kejanggalan secara hukum syariat. Berikut kesimpulan terkait beberapa hal yang layak untuk dipersoalkan secara hukum syari’at:

1. Dalam aturan syariat, barang yang dijual secara kredit, secara resmi menjadi milik pembeli, meskipun baru membayar DP.

2. Nilai 80% yang diberikan bank, hakikatnya adalah pinjaman BUKAN kongsi pembelian rumah. Dengan alasan:

  • Bank tidak diperkanankan melakukan bisnis riil. Karena itu, bank tidak dianggap membeli rumah tersebut.
  • Dengan adanya DP, sebenarnya nasabah sudah memiliki rumah tersebut.
  • Dalam praktiknya, bank sama sekali tidak menanggung beban kerugian dari rumah tersebut selama disewakan.

3. Konsep KPR syariah tersebut bermasalah karena:

  • Uang yang digunakan untuk melunasi pembelian rumah statusnya utang (pinjaman) dari bank.
  • Nasabah berkewajiban membayar cicilan, melebihi pinjaman bank.
  • Jika bank syariah menganggap telah membeli rumah tersebut maka dalam sistem KPR yang mereka terapkan, pihak bank melanggar larangan menjual barang yang belum mereka terima sepenuhnya.

Keterangan di atas adalah ringkasan dari artikel yang diulas Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi dalam majalah Pengusaha Muslim edisi 24, yang secara khusus mengangkat tema studi kritis produk perbankan syariah.

Anda bisa mendapatkan majalah pengusaha muslim edisi 24 format ebook. Untuk pemesanan, silahkan menghubungi alamat email: [email protected] . Info selengkapnya, di: majalah.pengusahamuslim.com
Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Ciri Ciri Air Mani Wanita, Aku Ingin Taubat, Doa Selamatan Rumah Baru, Doa Di Dekatkan Jodoh, Sangkakala Malaikat Israfil, Tips Menghilangkan Galau

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10563-hukum-kpr-syariah.html